PURUS, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan persuasif dan memberikan tegur secara humanis kepada pemilik kafe yang menggunakan live musik, di kawasan bibir Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat.
Peneguran tersebut dilakukan petugas sekira pukul 00.10 wib, diduga Pemilik usaha telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP. “Pemilik kita ingatkan lagi agar tidak menggunakan live musik dan terganggunya Trantibum di Kota Padang,” ujar Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama, Kamis (2/2).
Dijelaskannya, untuk pengusaha yang menggunakan live musik ada tempat dan aturannya yang mengatur untuk itu. “Yang jelas, setiap tempat usaha yang menggunakan live musik harus memiliki izin untuk itu, karena memiliki risiko gangguan trantibum,” tuturnya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, mengatakan setiap pemilik usaha yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan harus mendapatkan izin dari Walikota Padang. Live musik termasuk salah satu usaha kepariwisataan.
Perda yang dilanggar, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP dan di Pasal 83 Ayat (1) juncto Pasal 3 Ayat (1). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana 6 bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Selama ini kami masih melakukan tindakan persuasif kepada pemilik. Jika pemilik usaha masih juga melanggar, kami akan lakukan upaya hukum (optimum remedium),” tegas Mursalim
Dia juga berharap, kepada pemilik usaha yang menggunakan live musik tidak dilarang, namun silahkan di urus izinnya terlebih dahulu, demi menjaga trantibum. “Tentu kita tidak melarang masyarakat berusaha, namun berusahalah di tempat yang tidak melanggar dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” harapnya. (ade)