M.YAMIN, METRO–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menyita ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau tidak standar pabrikan dan juga tanpa ada nomor plat, dalam razia sepanjang Jumat (27/1) malam hingga Sabtu (28/1). Razia tersebut dilaksanakan akibat adanya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut.
“Razia knalpot brong ini menyikapi maraknya kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan knalpot standar di wilayah hukum Kota Padang, banyaknya aduan dari masyarakat juga terkait ketidaknyamanan warga dengan adanya knalpot brong yang sudah sangat meresahkan,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Sabtu (28/1).
Dijelaskan Kapolresta, sebelumnya banyak curhatan masyarakat mengenai kendaraan yang memakai knalpot racing dan kendaraan yang tidak memakai plat nomor, ketika Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono melakukan Jumat Curhat di Masjid Nurul Iman, Jumat (28/1).
Mendengar hal itu Kapolresta Padang, pada Jumat malamsampai Sabtu pagi langsung melakukan hunting dan berhasil mengamankan sebanyak 110 kendaraan yang memakai knalpot racing dan kendaraan yang tidak memakai plat nomor.
“Alhamdulillah dalam satu malam sebanyak 110 kendaraan yang diamankan karena memakai knalpot racing dan tidak memakai plat nomor, inilah curhatan masyarakat yang langsung kita respon, kendaraan itu kami kandangkan dan kami tilang,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, ia pun memerintahkan semua jajaran baik itu Polsek Polsek untuk melakukan patroli tersebut, memang di Kota Padang masih banyak yang memakai knalpot racing.
“Namun sebelum masyarakat tersebut curhat ke Bapak Kapolda, kami setiap harinya telah terlebih dahulu melakukan penertiban kendaraan yang melanggar peraturan seperti tidak memakai helem, memakai knalpot racing, tidak memakai plat nomor itu semua kami tertibkan setiap hari,” ujar Kombes Pol Ferry Harahap.
Dikatakan lagi, dalam bulan Januari ini saja sudah ada 400 kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang diamankan anggota karena melanggar peraturan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, khususnya anak-anak muda janganlah memakai knalpot racing, pakailah yang standar, kalau berani memakai knalpot racing dan tidak memakai plat nomor siap siap kendaraan anda kami kandangkan dan kami tilang,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
“Sekali lagi, imbauan untuk masyarakat Kota Padang untuk selalu tertib berlalu lintas, jangan menggunakan knalpot racing, bising atau brong karena sangat meresahkan masyarakat sekitar. Itu sudah sangat sangat meresahkan, dan itu sudah banyak aduannya,” imbau Kapolresta. (rom)