TAN MALAKA, METRO–Tiga penginapan diduga tidak memiliki izin diberikan surat panggilan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (27/1). Pengawasan tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang ada di Kota Padang.
Razia dan pengawasan yang dipimpin Kabid Tibum, Desril Tafria, didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Rozaldirosman, serta Kasi Kerjasama, Okta Purnama.
Kasat Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, dari delapan hotel dan penginapan yang dilakukan ada tiga penginapan diduga tidak memiliki izin. “Diduga pemilik hotel dan penginapan tersebut telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” ujarnya.
Dijelaskan , tiga hotel tersebut masing masing berlokasi di Belakang Pondok dan di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat. Serta satu hotel lagi berlokasi di Andalas, Kecamatan Padang Timur. “Pemilik hotel dan penginapan dipanggil, serta membawa surat izin mereka untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang,” tukas Mursalim.
Tidak hanya itu, saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan, ditemukan pula tiga pasangan yang diduga bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar. Dua pasangan di salah satu hotel di Kelurahan Ulak Karang Utara, dan satu pasangan lagi ditertibkan di hotel yang ada di Andalas.
“Ada tiga pasangan yang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP, dikarenakan disaat ditanyai buku nikah, mereka tidak bisa memperlihatkannya kepada petugas,” terangnya.
Ia menambahkan, semua yang terjaring, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk didata dan diproses lebih lanjut. “Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS, yang jelas kita akan panggil pihak keluarga mereka masing-masing, dan dilakukan pembinaan nantinya di Mako Satpol PP Kota Padang,” tutupnya. (ade)