LUBUK BUAYA, METRO–Jajaran Polsek Kototangah melakukan penyisiran puluhan apotek dan toko obat untuk mengantisipasi peredaran obat sirop yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak. Senin (24/10), Kapolsek Kototangah AKP Afrino, SH MH, mendatangi 30 apotek dan toko obat untuk mengecek dan memberi edukasi kepada pemilik usaha.
“Ada 30 toko obat dan apotek yang didatangi. Seperti diketahui ada lima obat sirop anak yang dilarang edar oleh BPOM, jadi kita mengecek dan memastikan apakah pemilik toko betul-betul tidak menjual obat yang dilarang itu,” tegas AKP Afrino, kemarin.
Diantara apotek dan toko obat itu, antara lain, Apotek Ruri Farma di Simpang Mega. Di sini, pemilik telah menyisihkan obat Termorex pada dus dan sudah dilakban serta diberi police line. Kemudian, Apotek Ananda di Simpang Lalang, pemilik mengaku telah mengembalikan obat sirop kepada sales, yakni Termorex dan Baby Cough.
“Dari hasil penyisiran yang dilakukan, para pemilik toko obat dan apotek sudah memisahkan atau menyisihkan obat sirop yang dilarang tersebut. Mereka bahkan sudah mengembalikan kepada para sales obat yang masuk,” kata AKP Afrino.
Selanjutnya, petugas Polsek Kototangah juga mendatangi Apotek Syahma Inda di Muaro Penjalinan, Toko Obat Iloka di Muara Penjanlinan, Apotek Amini di Lubuk Buaya, Apotek Hendra, Media Farma di Bungo Pasang, Genius Farma di Tabing, Klinik Sehat Garuda Medika, dan sejumlah toko obat lainnya.
“Pengecekan dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan meminta kepada pihak apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan,” ujar Afrino.
Untuk diketahui, dikutip dari laman resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol, adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Selanjutnya, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia. Bahkan memusnahkan seluruh bets (batch) produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
“Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar tidak perlu panik menyikapi adanya kasus yang memakan korban akibat meminum obat sirup yang dilarang atau ditarik izin edarnya. Silahkan dapat berkonsultasi dengan Dokter, Puskesmas atau Rumah Sakit yang ada di wilayah masing-masing,” imbuh Kapolsek.
“Waspada namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari Dokter atau tenaga kesehatan dan Apabila ada gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” ujar Afrino. (ped)