TAN MALAKA, METRO–Berkali-kali ditertibkan, namun masih ada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) nakal dan tak mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemko Padang. Senin (24/10), para pedagang dengan seenaknya meninggalkan lapak-lapak mereka usai berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padang Utara.
Akibatnya, tiga unit gerobak milik PKL langsung diangkut petugas penegak perda. Sebelumnya, Satpol PP sudah berulang kali melakukan tindakan persuasif serta imbauan kepada pedagang agar tak berjualan di atas fasum, dan juga harus membereskan lapak, gerobak dan lainnya usai berjualan.
“Sebelum dilakukan tindakan tegas dengan menyita gerobak PKL, kita telah menegur secara humanis hingga pemberian Surat Peringatan (SP) kepada pemilik, untuk tidak lagi berjualan dan meninggalkan lapak-lapak dan barang dagangannya di atas fasum. Ini sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tibum Tranmas Bab V pasal 8 perihal Tertib Pedagang Kaki Lima,” ungkap Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy, Senin (24/10).
Penyitaan gerobak milik PKL sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut yang akan dilakukan Satpol PP, sebagai bentuk efek jera bagi PKL yang melanggar aturan. “Seharusnya sesudah berjualan, lapak dibereskan dan jangan dibiarkan di atas fasum. Karena fasum jelas bukan untuk berjualan bagi PKL,” tegasnya.
Dijelaskan Deni, sesampainya di Mako Satpol PP, tiga unit gerobak PKL langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Kita tunggu hasil dari PPNS dulu, apakah di sidang tipiringkan atau tidak,” tambahnya
Ia berharap, setiap PKL yang sudah diingatkan hingga diberikan surat peringatan ataupun yang belum diingatkan, agar tidak menggunakan fasum untuk berjualan, karena telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Satpol PP tetap melakukan pengawasan setiap hari, jika nanti didapati adanya pelanggaran kita tetap mengutamakan tindakan humanis. Namun kita tidak ingin ada yang disidangkan dan berharap, masyarakat bisa patuh dan taat aturan, demi ketertiban dan keindahan Kota Padang. Jika masih ada yan nakal dan main kucung-kucingan, tentu dilakukan tindakan tegas sesuai aturan,” pungkas Deni. (ade)