AIA PACAH, METRO–Pemko Padang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp7,1 miliar untuk subsidi transportasi, pemberian bantuan sosial bagi masyarakat miskin, bagi pelaku usaha mikro, dan nelayan. Penganggaran ini bertujuan untuk menekan inflasi yang terjadi di kota Padang akibat kenaikan harga BBM.
“Anggarannya bersumber dari APBD Kota Padang tahun 2022. Semoga dengan usaha ini akan dapat menurunkan angka inflasi di Kota Padang,” kata Wako Hendri Septa, baru-baru ini.
Dana Rp7,1 miliar itu yang akan diterima sekitar 8.185 kepala keluarga (KK) tersebut, rinciannya adalah, sebanyak Rp6,038 miliar digunakan untuk perlindungan sosial dampak inflasi. Anggaran tersebut berasal dari dana belanja wajib perlindungan sosial yang besarnya 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) salur triwulan IV. Sementara Rp1,033 miliar untuk penurunan dan penanganan dampak inflasi yang bersumber dari pergeseran dana Belanja Tak Terduga (BTT).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Infalasi Tahun Anggaran 2022, dan Surat Edaran Mendagri RI Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di daerah, kita telah alokasikan dana wajib perlindungan sosial 2% dari DTU dan juga BTT untuk tiga bulan ke depan, yang dimulai sejak Oktober-Desember 2022 mendatang,” ucap Wako
Sebelumnya, kata Hendri Septa, dirinya ikut menghadiri undangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam rangka Rapat Pengendalian Inflasi di daerah.
Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak ragu dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Infalasi Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Mendagri RI Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
“Kita diminta untuk tidak ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu lalu baru disampaikan,” ucap Hendri Septa menirukan pernyataan presiden.
Tak hanya menyediakan anggaran dari APBD, Pemko saat ini juga telah melakukan beberspa langkah awal guna mengendalikan inflasi dan menekan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan BBM.
Diantaranya, membentuk Satgas Pangan, Pelaksanaan Operasi Pasar di Setiap Kecamatan, Pelaksanaan Gerakan Menanam Cabai, dan Pelaksanaan Program Kegiatan Padat Karya. “Kita juga telah bagikab bibit cabai gratis pada masyarakat untuk ditanam dipekarangan masing-masing,” sebutnya.
Sebelumnya, Pemko Padang sudah merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM untuk warga Padang sebesar 30 persen. Pemberian bantuan sebesar Rp300 ribu untuk bulan September dan Oktober. BLT ini berasal dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang, Ances Kurniawan mengatakan penyaluran BLT dilaksanakan melalui kantor pos serta waktunya diatur pihak Pos untuk masing-masing kecamatan di Kota Padang.
“Penerima bantuan tersebut mesti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. Jumlah warga Padang yang terdaftar di data itu, sebanyak 35.716 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Ances.
Ia menambahkan, bagi warga yang tak pantas lagi menerima bantuan bisa diusulkan ke kelurahan dan Dinsos siap entry data. “Paskel kelurahan tentu dapat menelusuri anggotanya mana yang pantas dan tidaknya,” ucap mantan Camat Padang Timur ini.
Ances meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan bantuan yang didapat dengan sebaik baiknya serta belikan kebutuhan pokok secukupnya. (tin/ade)