TAN MALAKA, METRO–Hari kedua pengawasan dan penertiban PKL di Pasar Raya Barat, tim Gabungan terdiri dari Satpol PP Padang, Disperindag TNI Polri kembali melakukan penertiban dan membuka kembali akses jalan. Pedagang diminta berdagang di tempat yang sudah disediakan, bukan di tepi jalan yang bisa mengganggu lalu lintas jalan di Pasar Raya Barat tersebut.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Syafnion mengatakan, petugas penegak perda ikut membantu Dinas Perdagangan dalam membenahi PKL yang kembali membuka lapak sebelum waktunya.
“Sesuai peraturan Walikota Padang Nomor 438 tahun 2018 terkait aturan berjualan di lokasi jalan yang berada arah barat pasar raya ini adalah pukul 15.00 WIB. Artinya, sebelum jam tersebut para PKL dilarang membuka lapak,” jelasnya.
Meski telah berulang kali di ingatkan bahkan sudah sampai pada penyitaan barang namun dalam pengawasan tersebut masih di dapati para PKL ini membuka lapak sebelum waktunya.
“Sudah berulang kali diingatkan namun masih ada juga yang membandel serta melewati batas garis yang sudah di tentukan, jika masih bersekukuh tentu akan kita lakukan lagi penyitaan,” tambahnya
Penertiban akan tempat dan waktu berjualan kepada PKL pasar raya ini bertujuan, agar kondisi pasar Raya Padang semakin tertata dengan baik, sehingga per ekonomian di Pasar Raya Padang semakin meningkat dengan telah tertata dengan rapi. (ade)