PADANG, METRO–Masih beroperasi meski sudah lewat jam tayang, salah satu tempat hiburan malam yang menyediakan fasilitas karaokean ditertibkan oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Minggu dini hari (17/7).
Di tempat hiburan malam itu, petugas mengamankan enam wanita yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke lantaran tidak memiliki tanda pengenal. Keenam wanita itupun kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, sesuai aturan cafe dan karaokean yang berizin hanya di perbolehkan beraktivitas hingga pukul 02.00 WIB. Namun saat dilakukan pengawasan, sejumlah tempat karaokean ini telah melewati jam tayang.
“Kami melakukan penertiban di salah satu tempat hibura malam yang melanggar jam tayang atau jam operasional. Enam orang perempuan tidak memiliki tanda pengenal diangkut petugas karena masih bekerja meski sudah dini hari,” ungkap Mursalim.
Ditegaskan Mursalim, mereka yang terjaring ini dilakukan proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pemilik tempat usaha juga diberikan surat peringatan dan pemanggilan.
“Kami lakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat usaha Kafe Damarus, Kafe Denai dan Queen night karoke. Kita berikan peringatakan keras agar tidak melanggar aturan,” tegas Mursalim.
Dikatakan Mursalim, ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait jam operasional kafe dan karaoke sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban ditengah tengah masyarakat.
“Pengawasan kepada ketertiban perlu dilakukan sehingga ketentraman masyarakat dapat tercipta. Kepada para pelaku usaha, saya minta patuhi aturan. Kalau melanggar, kami akan tindak,” pungkasnya. (ade)