TAN MALAKA, METRO–Sekitar 40 Pedagang Kaki Lima (PKL) mendatangi Mako Satpol PP Kota Padang. Para pedagang tersebut bahkan ikut membawa anak-anak mereka dan memohon untuk dicarikan tempat yang baik dan diperbolehkan untuk berjualan.
Para PKL disambut langsung Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (5/7). Dalam pertemuan itu, pedagang berharap Kasat Pol PP bisa memberikan kebijakan, terkait jam operasional pedagang untuk berjualan. Tidak hanya itu PKL berharap mereka dibolehkan untuk berjualan di bibir pantai dengan aturan-aturan yang diberikan Satpol PP Kota Padang nantinya.
Mursalim menjelaskan, Satpol PP adalah pasukan penegak perda dan tidak memiliki wewenang, untuk memberikan kebijakan atau aturan berbentuk apapun terhadap pedagang yang melanggar, karena itu bukan tugas Satpol PP.
“Kami Satpol PP tidak mempunyai wewenang untuk memberikan kebijakan, jadi kami harap pedagang bisa memahami,” ujar Mursalim.
Dijelaskan, seluruh produk-produk hukum yang dibuat Pemerintah Daerah, merupkan tugas Pol PP dan penegakannya. “Urusan trantibum kami yang menjaga, masalah berjualan di Pantai Padang sudah ada aturan, bahwa tidak diperbolehkan,” tegasnya.
“Dulu di Pantai Padang tersebut ada yang namanya tenda ceper, yang tidak sesuai dengan norma-norma adat di Minangkabau, yang mana orang Minangkabau sangat menjunjung tinggi nilai-nilai ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah). Untuk menghindari itu semua, maka berjualan di pinggir pantai tidak diperkenankan lagi dan digantikan dengan Lapau Panjang Cimpago (LPC),” ulas Mursalim.
Ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada PKL, yang telah datang ke Mako Satpol PP Kota Padang. “Kita berharap pedagang bisa mematuhi aturan-aturan yang sudah berlaku, agar pantai padang bisa terlihat indah dan rapi,” harapnya. (ade)