SURAT Edaran (SE) Wali Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang wajib vaksin bagi anak-anak sekolah dasar usia 6-11 tahun menuai pro kontra, terutama di kalangan orang tua murid. SE itu dianggap berbagai orang tua murid di Kota Padang melanggar hak azasi terhadap anak dan kebijakan yang salah kaprah. Padahal, Presiden dan juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan, jika vaksin bukan sayarat utama bagi siswa untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, keluarnya surat edaran tersebut karena mulai ditemukannya beberapa siswa SD di Kota Padang yang tak vaksin kena virus covid-19 Omicron.
Guna mengantisipasi tak meluas, maka diwajibkan vaksin buat siswa SD saat ini. Apalagi pelaksanaan vaksin siswa SD sebelumnya baru mencapai 20 persen.
Sementara itu, target yang harus dipenuhi sebanyak 82 persen siswa SD divaksin. Ditambahkannya, waktu yang diberikan hanya 12 hari untuk tercapainya vaksin untuk siswa SD tersebut supaya tercapai 82 persen.
Untuk diketahui, sejumlah poin penting dalam SE Disdikbud terbaru itu adalah, pertama, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin. Kedua, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
Ketiga, bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua.
Keempat, bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit pemerintah Kota Padang. Kelima ungkap Habibul, dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.
SE ini pun banyak mendapat respon negatif dari orang tua murid, hingga akhirnya Disdikbud mengeluarkan lagi SE terbaru, pada pekan lalu. Kali ini, SE memuat teknis pembelajaran anak didik menyikapi kondisi Covid-19.
Dalam SE Nomor: 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi Anak Usia 6 s.d 11 Tahun yang belum divaksin untuk pencegahan Covid-19 itu, dijelaskan teknis belajar bagi siswa sekolah dasar yang melakukan pembelajaran mandiri di rumah akibat belum melaksanakan vaksinasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas bagi orang tua yang anaknya belum vaksin dapat mengikuti ketentuan, antara lain guru kelas/guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan diberikan pada siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.
Selanjutnya, orang tua siswa menjemput materi yang akan dipelajari siswa di rumah. Ketika orang tua menjemput materi pelajaran, diharapkan menyerahkan tugas siswa yang telah dikerjakan pada minggu sebelumnya.
Sejumlah anggota DPRD juga menilai jika SE Disdikbud sudah benar dan berharap wali murid untuk mendukungnya, karena bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan imun bagi anak didik. Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani meminta seluruh wali murid SD yang menolak vaksinasi terhadap anak untuk dapat mengizinkan anaknya untuk disuntik vaksin.
“Kita telah bertemu dengan Disdikbud dan Dinkes Kota Padang. Pada saat ini, risiko anak yang tertular Covid-19 cukup tinggi. Oleh karena itu untuk mengurangi dampak terburuk dari Covid-19 sebaiknya anak usia 6-11 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19,” ucapnya, Selasa (15/2) lalu. Kemudian, bagaimana tanggapan anggota dewan lainnya terkait SE Disdikbud ini? (**)