TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, mengamankan enam orang waria dari dalam kamar kos-kosan di kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (18/2) dini hari. Penangkapan berawal dari kecurigaan warga dan juga tetangga dengan aktivitas dari rumah kos tersebut.
Warga sudah resah dan juga risih dengan ulah pria berupa seperti wanita itu. Apalagi jumlahnya cukup banyak dan aktivitasnya dinilai mengganggu kenyamanan para warga sekitar.
“Berawal dari laporan warga yang merasa resah akibat ulah waria yang tinggal di salah satu kos-kosan di kawasan Andalas. Kami langsung bergerak cepat dan mendatangi rumah kos-kosan itu,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang, Jumat (18/2).
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas melakukan pengawasan dengan mengawasi gerak gerik dari penghuni kos. Setelah diawasi ternyata diketahui ada sejumlah pria yang bergaya seperti wanita alias waria tinggal di rumah kos tersebut.
“Setelah dipastikan jika informasi warga itu benar, petugas langsung mengamankan enam orang waria dari dalam rumah. Mereka semua dibawa ke Mako Satpol PP,” kata Mursalim.
Dijelaskannya, semenjak dilakukan razia kos-kosan, masyarakat sekarang sudah mulai membuka matanya, untuk ikut mengontrol aktifitas kos-kosan yang ada di sekitar tempa tinggal. Seperti laporan terhadap waria ini, tingkah laku mereka yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di ranah minang, banyak masyarakat merasa resah ulah mereka.
“Tentu laporan-laporan seperti ini, perlu kita sikapi, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang,” ujarnya.
Selanjutnya, keenam waria yang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Tibum Tranmas, diproses sesuai aturan. Enam waria ini didata dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP Padang. Selain itu juga menjalani tes darah, serta screening HIV / AIDS dan PML (Penyakit Menular Lainnya), serta konseling oleh Tim Kesehatan Kota Padang, di aula Satpol PP Padang.
“Sebelum mereka dipulangkan, mereka diberikan konseling dan pembinaan oleh tim kesehatan. Pihak keluarga juga dipanggil sebagai penjamin. Bagi mereka yang tidak memiliki keluarga di Padang, mereka boleh membawa sanak saudara yang berdomisili di Kota Padang, mereka juga membuat surat pernyataan,” tambahnya.
Mursalim berharap, masyarakat Kota Padang agar terus melakukan pengawasan terhadap, penginapan dan kos-kosan yang ada di lingkungan masing-masing dan melaporkan ke pada petugas, jika merasa Trantibum terganggu.
“Kita juga akan memberikan tindak tegas terhadap pemilik kos, jika pemilik kos tidak mau mengawasi penghuninya, dan tempatnya bisa menimbulkan keresahan warga sekitar,” tegasnya. (ade)