A YANI, METRO–Pemerintah pusat menetapkan Kota Padang PPKM Level 3 hingga 28 Februari mendatang. Sejumlah aturan pun harus kembali dilakukan, termasuk aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Dimana, jika sebelumnya siswa bisa full 100 persen di sekolah, sekarang hanya
boleh 50 persen.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Habibul Fuadi mengungkapkan, penerapan aturan 50 persen PTM di sekolah untuk mewujudkan keamanan di lingkungan sekolah serta menghindari penularan virus Covid 19 termasuk varian baru Omicron. “Siswa yang masuk kelas, hanya anak yang telah divaksin. Dan siswa dalam kelas juga hanya boleh diisi 50 persen saja,” ujar Habibul, Kamis (17/2)
Ia mengatakan, untuk duduk peserta didik tetap diatur jarak antara kiri kanan dan muka belakang. Peserta didik diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan yang ada, meski sudah menjalani vaksin lengkap.
“Memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumunan. Anak mesti diantar jemput oleh wali murid,” paparnya
Selain itu, jika anak dalam kondisi tidak sehat, misal terserang flu, batuk dan demam, sebaiknya tidak ikut PTM di sekolah. Majelis guru pun harus memastikan jika anak-anak yang masuk kelas dalam kondisi sehat.
“Jangan dibiarkan anak belajar di sekolah jika ia flu, batuk apalagi deman, karena hal itu beresiko besar,” ulas Habibul.
Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit 14 Februari 2022, PPKM pada kabupaten dan kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan, seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Mastilizal Aye meminta kepada pihak sekolah sama sama mengawasi penerapan Prokes di lapangan. Agar anak terhindar dari penularan virus corona termasuk varian Omicron.
Ia juga berharap partisipasi wali murid dalam hal ini dan jangan lepas tangan saja. Wali murid juga mesti siapkan bekal anak.
Dan kepada Pemko Padang, diminta sosialisasi gencar. Apalagi varian Omicron. Sebab warga banyak tidak tahu dan menganggap virus tak ada. “Kita melihat dinas kurang sosialisasi,” papar kader Gerindra ini.
Perkantoran masih Full
Juru Bicara Satgas Covid-19 Padang yang juga Kalaksa BPBD Padang Barlius mengatakan naiknya status level PPKM Kota Padang sebab adanya kenaikan kasus Covid di Kota Padang. Dengan naiknya status PPKM Level III tersebut, Pemko Padang akan mengikuti anturan yang sesuai dengan Inmendagri, termasuk akan ada pembatasan kegiatan masyarakat.
Ia tidak lupa mengingatkan masyarakat Kota Padang untuk selalu memakai masker dimana saja dan melarang warga membuat kerumunan.
Sementara itu, jika PTM di sekolah hanya 50 persen, namun perkantoran di Kota Padang belum menerapkan work from home (WFH). Barlius mengatakan untuk perkantoran saat ini penerapaannya masih full dan belum diterapkan WFH.
“Jika ditemukan salah satu ASN terpapar, dinas itu tutup 5 hari dan ASN lainnya bekerja di rumah,” ujar Barlius.
Ia mengimbau kepada semua pihak untuk tetap patuhi aturan dan jangan abai. Sebab kasus semakin naik. Apalagi sudah ada varian baru Omicron. (ade)