TAN MALAKA, METRO–Sebanyak 13 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Rabu (16/2). Sebelum dibongkar, petugas sudah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada para pedagang.
Penertiban dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum Edrian Edwar, bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Bambang Suprianto Satpol PP Kota Padang. “PKL telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan melanggar Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya,” ujar Bambang Suprianto.
Sebelumnya, sebanyak 25 pedagang yang berada di Jalan Hiligoo sudah diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran sendiri lapaknya, 1×24 jam, pada Jumat (11/2) lalu. “Setelah surat untuk bongkar sendiri 1×24 jam diberikan, Satpol PP juga sudah memberikan tengang waktu kepada PKL, selama 3 hari dari waktu yang telah ditetapkan, namun. Ada 13 pedagang yang tidak juga mau membongkar lapaknya, maka hari ini kita bantu untuk membongkar,” tegas Bambang.
Kabid Tibum Edrian Edwar menambahkan, pembongkaran dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Tni/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Camat Padang Selatan dan Lurah Belakang Pondok. ”Demi menjaga trantibum di Kota Padang, tentu semua yang melanggar, secara bertahap dan berlanjut akan terus ditertibkan, sesuai dengan Perda yang berlaku,” ucapnya.
Setelah penertiban ini, jalan dan trotoar yang sudah bagus ditata Pemko tersebut, tentu harus difugsikan lagi sesuai dengan fungsinya. ”Kami harap, masyarakat Kota Padang yang berusaha sebagai pedagang, agar mencari tempat berdagangnya di tempat yang aman, dan tidak menggunakan trotoar dan badan jalan, karena jelas melanggar Perda,” harapnya. (ade)