AKIBAT SE Disdikbud Kota Padang, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye bakal segera memanggil Wali Kota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang guna mempertanyakan dan meminta klarifikasi surat edaran yang mewajibkan siswa SD untuk vaksin.
Surat Edaran Dinas Pedidikan Kota Padang No.421.1/456/DikbudDikdas.03/2022 merujuk pada instruksi Wali Kota tanggal 7 Februari 2022 yang mewajibkan siswa SD di Padang untuk tetap vaksin. Bila tak vaksin, murid tak bisa belajar tatap Muka di sekolah diharuskan belajar mandiri di rumah.
Anggota dewan itu mempertanyakan pada poin 2 surat edaran tersebut yang menyebutkan bagi siswa yang belum/tidak vaksin melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dan dibimbing oleh orang tua.
“Anak tak boleh belajar di sekolah dan lalu pembelajaran mandirinya seperti apa. Konsepnya harus jelas, dan membuat binggung masyarakat,” tutur Mastilzal Aye.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang meminta kepada wali kota dan Didsidkbud Kota Padang, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Padang jangan sampai merugikan warga kota. Juga harus diperhatikan aturan yang lebih tinggi seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menekankan tak adanya pemaksaan vaksin terhadap siswa SD dan juga tidak ada dikaitkan dengan Proses Belajar. Jangan sampai aturan yang dibuat Pemko Padang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Terbitnya surat edaran tersebut karena mulai ditemukannya beberapa siswa SD di Kota Padang yang tak vaksin kena virus covid-19 Omicron. Surat itu untuk mengantisipasi tak meluas kasus covid-19 varian baru omicron. (hen)