RAWANG, METRO–Surat Edaran Wali Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang wajib vaksin bagi anak-anak sekolah dasar usia 6-11 tahun dianggap berbagai orang tua murid di Kota Padang melanggar hak azasi terhadap anak dan kebijakan yang salah kaprah. Padahal, Presiden dan juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan, jika vaksin bukan sayarat utama bagi siswa untuk mengikuti Pembelajatan Tatap Muka (PTM) di sekolah.
Hal ini dikatakan Edi (48), salah seorang wali murid, Kamis (10/2). Menurut dia kebijakan surat surat ederan dari Disdikbud Padang wajib vaksin terhadap anak yang masih SD alangkah baiknya tidak dilakukan pemaksaan.
“Terdengar ada segelintiran kata terlontar dari beberapa guru kalau tidak mau anaknya divaksin silahkan saja bawa anak pulang tidak bisa belajar tatap muka. Dan juga tidak ada materi belajar daring, cari materi pembelajaran sendiri. Ini jelas sudah salah kaprah instruksi dari SE tersebut,” kata Edi yang anaknya bersekolah di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/2).
Senada itu, Anto mengaku, apakah anak-anak dari pemangku kebijakan di Kota Padang ini sudah divaksin juga. “Pertanyaannya sekarang apakah anaknya wali kota dan pejabat lain di Pemko sudah divaksin? Setiap pejabat juga punya anak, gubernur juga punya anak, Kepala Dinas punya anak. Apakah anak-anak para pejabat tersebut sudah divaksin? Seharusnya para pejabat mengeluarkan kebijakan dengan memberikan contoh kepada masyarakat,” tukas Anto.
“Jangan sampai hanya memberikan perintah, anak orang disuruh vaksin, sementara anak para pejabat tersebut tidak divaksin. Kami ini ingin jangan ada paksaan seperti ini anak dilarang belajar daring,” sambungnya.
Hal lain diungkapkan Yanti (41), yang anaknya bersekolah di salah satu SDN di Kecamatan Padang Selatan. Ia mengaku, jika sejak diterbitkan SE Disdikbud tersebut, sekolah anaknya dijaga oleh petugas kepolisian atau Bhabinkamtibmas. Petugas berbaju polisi berjaga di depan gerbang sekolah, dan meminta orang tua memperlihatkan surat vaksin anaknya.
“Ini apa namanya, kenapa sekolah anak-anak dijaga polisi. Memangnya, anak-anak kami penjahat. Ditanya-tanya, anak saya masih kelas 1 SD, dia kan jadi takut karena belum tahu apa-apa,” imbih Yanti, alumni Fakultas Pertanian Unand ini.
Sementara, pengakuan Dedek (34), SE Disdikbud sudah membuat hati para orang tua sedih dan menganggap wako dan pejabat Pemko tak miliki perasaan. Padahal, di daerah lain di Sumbar dan juga di Indonesia, tak ada pemaksaan bagi anak-anak untuk divaksin. Apalagi sudah ada pernyataan langsung dari Presiden Jokowi.
“Presiden sudah menyebut tidak ada paksaan, kami senang mendengarnya. Tapi, kenyataan di Padang, ternyata lain lagi. Anak-anak yang vaksin tak boleh ke sekolah. Belajar di rumah, dibimbing orang tua. Tidak ada istilah daring lagi. Jadi anak-anak kami dibiarkan begitu saja?,” sebut ibu dua anak ini, kepada POSMETRO, kemarin.
Pengakuan Dedek, sebagian guru di SDN anaknya sekolah, anak-anaknya juga tak divaksin. “Guru-guru kan punya anak juga. Nah, anak guru juga tak divaksin,” ungkap Dedek, alumni Universitas Negeri Padang (UNP) ini.
Aliansi Peduli Anak Gugat Wako
Terpisah, Aliansi Masyarakat Peduli Anak Kota Padang segera mengugat SK Walikota dan Surat Edaran Dinas Pedidikan Kota Padang No.421.1/456/DikbudDikdas.03/2022 yang mewajibkan siswa SD di Padang untuk tetap vaksin. Bila tak vaksin, anak tak bisa belajar tatap muka di sekolah.
Dijelaskan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Anak Kota Padang, Eko Kurniawan, tindakan Walikota Padang yang mewajibkan anak SD vaksin tersebut adalah sebagai tindakan yang melanggar aturan lebih tinggi SK 3 Menteri.
Pada SKB 3 Menteri itu menegaskan, vaksin bukan menjadi syarat siswa SD untuk belajar tatap muka. Namun, di Kota Padang siswa dilarang belajar tatap muka jika belum vaksin. Artinya, ada pemaksaaan terhadap siswa SD untuk vaksin.
Disebutkan, aturan yang diterapkan berubah-berubah. Awalnya Dinas Pendidikan Kota Padang menegaskan, vaksin siswa SD tak menjadi syarat untuk belajar tatap muka. Artinya, boleh vaksin atau tidak tergantung kebutuhan dan izin orangtua.
Namun, kini berubah lagi diwajibkan dengan alasan virus Omicron. Itu namanya plin pan dalam menerapkan aturan untuk masyarakat.
Dikatakan, Aliansi Masyarakat Peduli Anak Kota Padang bersama mahasiswa dan masyarakat juga bakal mendemo Dinas Pendidikan dan Walikota Padang untuk mencabut SK Wali Kota dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang.
“Bila tak juga diindahkan, masyarakat akan terus melakukan pengerakan,” tutupnya. (hen)