KHATIB, METRO–Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang akan memberikan sanksi kepada mal dan pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah.
“Bila memang ada ditemukan pelanggaran kita akan memberikan sanksi kepada mall dan tempat perbelanjaan baik berupa teguran maupun sanksi lainnya bagi yang terbukti abai akan prokes,” kata Kepala Disdag Kota Padang Andree H Algamar, Kamis (30/12).
Ia menambahkan, memang biasanya pada malam pergantian tahun mall dan pusat perbelanjaan mengadakan diskon midnight sale dan kegiatan itu tidak dilarang, hanya saja wajib mematuhi prokes dan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, pengelola mall wajib menerapkan peraturan,wajib masuk mall menunjukkan kartu sudah divaksin dan aplikasi Pedulilindungi,” ujarnya.
Andree menegaskan, Disdag Padang sudah menempatkan petugas yang tergabung dalam satgas operasi lilin yang selalu siaga di pos yang ditempatkan di tempat keramaian seperti mall untuk melakukan pengawasan ditempat peberlanjaan.
Objek Wisata tak Ditutup
Pada bahagian lain, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang berencana tidak akan menutup objek wisata di Kota Padang selama malam pergantian tahun baru 2022. Hal itu mengingat hampir seluruh objek wisata di Kota Padang berada di zona hijau penyebaran Covid-19.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar kota Padang, Raju M. Chaniago mengatakan, tidak ditutupnya objek wisata di Kota Padang saat malam pergantian tahun baru maupun libur tahun bar dikarenakan saat ini Kota Padang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sampai 23 Desember 2021.
“Sesuai aturan selama PPKM Level 2, objek wisata maupun industri pariwisata tetap bisa dibuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) terutama kapasitas pengunjung,” ujarnya.
Namun demikian kata Raju, sejumlah objek wisata di Kota Padang pun sudah dilengkapi dengan fasilitas penunjang penerapan prokes Covid-19 seperti barcode aplikasi Pedulilindungi yang menjadi syarat utama pengunjung untuk masuk ke objek wisata maupun industri pariwisata.
“Jadi orang yang bisa beraktivitas di objek wisata adalah orang yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 yang bisa diperiksa melakukan aplikasi Pedulilindungi tersebut,” katanya.
Sementara itu, di kawasan Pantai Padang dan wisata Pantai Air Manis, lanjut Raju, pihaknya tidak dilakukan penutupan.
“Namun masuk tempat wisata tersebut wajib menunjukkan kartu sudah divaksin maupun aplikasi Pedulilindungi. Bagi masyarakat yang belum divaksin telah disediakan gerai vaksin bekerjasama dengan pihak kepolisian agar bisa dilakukan vaksinasi,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam hal pengawasan aktivitas di malam pergantian tahun.
“Jadi meskipun dibuka, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat atau pengunjung agar bisa beraktivitas di objek wisata atau industri pariwisata. Inidalam rangka menekan dan mengendalikan pandemi Covid-19 di kota Padang. Mudah-mudahan objek wisata tetap bisa dibuka agar perekonomian masyarakat juga bisa berjalan,” tandasnya. (hen)