SAWAHAN, METRO–Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Mastilizal Aye mendorong partai pengusung yang sudah ada nama Cawawako dan telah direkomendasikan DPP untuk segera mengirimkan nama calon ke Wali Kota Padang. Supaya Wako Padang dapat meneruskan nama calon Wawako yang dipilih tersebut kepada DPRD Padang.
“Apabila PKS telah kantongi nama calon wakil wali kota, silahkan kasih ke Wali Kota Padang Hendri Septa dan segera surati pimpinan DPRD,” ujar Aye, Kamis (21/10).
Sedangkan, jika Partai PAN belum mengirimkan nama calon wakil, menurut Aye, maka pimpinan DPRD dapat mengambil sikap selanjutnya, yakni melayangkan surat ke partai tersebut mempertanyakan hal ini.
“Hak bertanya ini sah saja dilakukan oleh pimpinan DPRD dan itu diatur dalam UUD Tahun 2013,” ucap Aye yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang.
Ia meminta keseriusan partai pengusung dalam hal ini, yakni mengirim nama calon Wawako. Sebab, masih banyak pekerjaan yang mesti diselesaikan Pemko Padang dan hal itu tak bisa dikerjakan sendiri.
“Sinergisitas perlu dalam menuntaskan permasalahan yang terbengkalai. Ini sosoknya tentu Wakil Wali Kota,” paparnya.
Menurutnya, apabila PAN dan PKS telah memberikan nama ke Wako serta nama calon Wawako sudah diterima DPRD, barulah panitia seleksi bisa dibentuk dan bekerja. Kedua partai pengusung harus bergerak cepat (gercep).
“Tak ada yang masuk, gimana bentuk pansel,” tegasnya.
Ia berharap pimpinan DPRD tegas dalam hal ini. Sebab warga Padang bertanya-tanya dan tahun 2021 sudah hampir habis.
Sebelumnya, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani berharap kedua partai pengusung secepatnya mengusulkan nama ke DPRD Padang.
Menurutnya, persoalan saat ini terletak di partai masing-masing yakni PAN dan PKS yang sampai hari ini masih belum mengusulkan nama calonnya ke DPRD Padang. Sehingga proses pemilihan Wakil Wali Kota belum bisa terlaksana.
Ia mengatakan, meski sudah ada dua kandidat yang diusulkan oleh masing-masing partai, namun hal itu belum resmi dan baru sebatas diumumkan kepada publik dan media massa. Mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota di DPRD Padang dilaksanakan berdasarkan tata tertib yang sudah ada.
“Secara umumnya nanti nama calon akan diusulkan oleh partai pengusung kepada Wali Kota Padang terlebih dahulu, setelah itu barulah disampaikan ke DPRD Padang,” katanya, beberapa waktu lalu.
Setelah itu, DPRD Padang akan segera membentuk panitia pemilihan, dengan satu orang akan mewakili satu fraksi. Ia mengatakan partai yang berhak mengusulkan nama calon Wakil Wali Kota adalah dari PAN dan PKS, sedangkan partai lainnya tidak berhak mengusulkan nama calonnya karena telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan aturan yang ada untuk memilih Wawako Padang diusulkan dua nama dari partai pengusung. Dua nama dari PAN yang direkomendasikan adalah Amril Amin, saat ini Wakil Ketua DPRD Padang, dan Ekos Albar saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PAN.
Sedangkan dari PKS, dua nama yang direkomendasikan adalah Mulyadi Muslim saat ini menjabat Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, dan Muharlion Ketua DPTD PKS Kota Padang. (ade)