SAWAHAN METRO–Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana, mengungkapkan ditunjuknya Edi Hasymi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Padang oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa menggantikan Amasrul yang sementara dinonaktifkan,perlu didukung. Agar roda pemerintahan berjalan baik dan kekosongan tak lama terjadi.
“Kita sangat hormati keputusan Wali Kota dan meminta Plh bekerja sesuai aturan yang ada,” ujar kader Demokrat ini, Kamis (5/8).
Apakah Plh bisa mengambil sebuah kebijakan lanjutnya, tentu dikembalikan ke Wako. Menurut Ilham, persoalan internal yang terjadi antara kedua belah pihak perlu diselesaikan secara arif dan bijaksana serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh UUD. Jangan sampai kisruh ini berlanjut.
“Kita berharap masalah tersebut tuntas segera dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ucap Ketua DPC Demokrat Padang ini.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Padang lainnya, Amril Amin meminta kepada Plh Sekda Padang, Edi Hasymi untuk menyesuaikan pekerjaan yang diamanahkan Wako. Agar realisasinya maksimal dan pengawasan pada OPD berjalan.
“Kita berharap masalah penanganan corona ditengah masyarakat lebih diprioritaskan. Supaya kasus tak naik dan mata rantai terputus,” paparnya.
Untuk diketahui Wali Kota Padang Hendri Septa menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Padang Edi Hasymi sebagai Plh Sekda mulai Rabu (4/8).
Penunjukan Edi Hasymi dilakukan pasca keputusan Wali Kota Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekda Padang Amasrul dari jabatannya terhitung sejak Selasa (2/8). Pemberhentian dilakukan karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dengan penunjukan Plh, Hendri mengatakan, pemerintahan tetap berjalan dan jangan sampai jalannya pemerintahan terganggu. Hal ini menurutnya, juga sesuatu yang biasa saja, sebab sebelum-sebelumnya juga pernah ada Plh sekda.
Wako juga mengatakan, dirinya menonaktifkan Sekda Amasrul karena dirinya sebagai pembina ASN dan Amasrul diduga melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saat ini ada tim yang bekerja, karena ada dugaan pelanggaran sesuai PP Nomor 53 tahun 2010. Saya sebagai pembina ASN tertinggi berhak menanyakan itu,” katanya.
Di sisi lain, Hendri Septa belum bisa memastikan sampai kapan pemeriksaan dan penonaktifkan Amasrul tersebut. Itu tergantung waktu tim yang bekerja, kalau sudah selesai maka akan ada keputusan.
Wako Hendri juga mengaku tidak masalah adanya perlawanan dari Amasrul yang mengajukan somasi. Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi dan hal itu boleh saja. Meski demikian, dia tidak mau jalannya pemerintahan terganggu.
“Pemerintahan ini tidak boleh terganggu oleh satu atau dua orang. Jangan bermasalah satu orang, lalu terganggu negara ini, tidak boleh,” katanya. (ade)