Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Padang Yadrison mengatakan, pascapenyegelan, tempat hiburan malam itu tetap diawasi oleh anggota dengan melakukan patroli. Jika ada yang melepas atau merusak segel maka diproses secara hukum.
”Tidak dibenarkan membuka segel. Beberapa unit sound system diamankan ke Mako Pol PP sebagai barang bukti, pemilik ataupun pengelola dipanggil guna dimintai keterangan,” ungkap Yadrison.
Penyegelan yang dilakukan Pemko Padang malam itu mendapat dukungan dari Bandrius, Ketua Pemuda Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung. Menurut Bandrius, masyarakat sudah resah adanya akitivitas di tempat hiburan itu.
“Tindakan Pemko Padang menyegel tempat itu sangat didukung oleh masyarakat. Jika ada yang masih membandel dan beroperasi kembali akan kita laporkan. Kapan perlu kita yang bertindak sendiri,” tegas Bandrius. (rgr)
Komentar