M YAMIN, METRO
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bakal menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2020 terhadap ratusan tower telekomunikasi yang ada di Kota Padang. Saat ini, petugas Bapenda sedang melakukan pendataan dan peninjauan ke lokasi tower.
“Petugas kita sedang turun dan mengukur luas lokasi tower. Setelah itu langsung kita terbitkan SPPT PBB-nya,” sebut Kepala Bapenda Kota Padang, Al Amin, Kamis (5/11).
Ia menjelaskan, selama ini yang terdata di Bapenda yang telah diterbitkan SPPT adalah sebanyak 144 tower. Sementara data dari Dinas Kominfo, jumlah tower di Kota Padang mencapai 349 titik. Artinya, ada ratusan tower yang selama ini tidak membayar PBB. Padahal membayar PBB adalah suatu kewajiban bagi pemilik tower.
Al Amin memastikan, semua pemilik tower itu akan diberlakukan sama dan dipungut PBB-nya. Pihaknya juga meminta para wajib pajak untuk memberikan data yang jelas kepada petugas yang turun ke lokasi. “Kita data dan kita ukur secara rill. Kemudian kita terbitkan SPPT-nya untuk segera dibayarkan paling lambat Desember 2020.
“Artinya, pemilik tower yang telah kita terbitkan SPPT-nya harus melakukan pembayaran,” tandas Al Amin.
Ia mengimbau kepada semua masyarakat Kota Padang untuk segera membayar kewajibannya membatar pajak, Seperti PBB. “Sekali lagi kita mengimbau agar masyarakat membayarkan segera pajak PBB-nya. Jangan sampai menunggak, karena kalau dibiarkan menumpuk, akan memberatkan,” tandas Al Amin. (tin)