Pasalnya, dari pengalaman pelaksanaan Pilkada 2015, diketahui terdapat beberapa kelemahan dalam undang-undang tersebut. Karena itu perlu disempurnakan, sehingga hambatan-hambatan yang sebelumnya terjadi, tidak lagi mengemuka.
“Kami juga menunggu revisi UU pilkada. Masih ada 15 poin yang harus disinkronkan,” ujarnya.
Menurut mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini, beberapa permasalahan yang masih perlu disinkronkan terkait rencana revisi tersebut antara lain, masalah anggaran bagi pelaksanaan pilkada. Kemudian terkait calon tunggal, keterlibatan partai politik dalam memberi dukungan dan sejumlah hal-hal lain.
”Jadi masih banyak poin (yang perlu disinkronkan,red) belajar dari pengalaman 2015. Kalau ada hal-hal yang belum pas, kalau ada sengketa dalam tahapan pilkada misalnya, siapa yang berwenang untuk memutuskan,”ujar Tjahjo.
Sementara itu sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Pilkada serentak 2017 dilaksanakan di 101 daerah. Rinciannya, 7 pilkada untuk pemilihan pasangan gubernur, 18 pilkada untuk memilih pasangan wali kota-wakil walikota dan 76 Pilkada untuk memilih bupati-wakil bupati. (jpnn)