JAKARTA, METRO–Status 193.954 guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 tidak semuanya aman. Terdapat 60 ribu guru lulus PG yang belum bisa diangkat PPPK 2022. Menurut Plt Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, tidak amannya status 60 ribu guru tersebut karena beberapa alasan. Pertama, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan. Kedua, over supply, artinya tidak tersedia formasi untuk mapel tersebut.
“Seleksi PPPK 2022, kami prioritaskan untuk guru lulus PG, tetapi terdapat 60 ribu guru yang belum bisa diangkat,” kata Nunuk dalam rakor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Rabu (21/9).
Dia mencontohkan, kelebihan guru honorer di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Di SDN 6 Kodo, Kota Bima, untuk jabatan guru kelas dibutuhkan 6 guru. Guru ASN 4 orang, honorer 21. Otomatis kata Nunuk, ada kelebihan guru honorer 19 orang, karena yang diangkat menjadi ASN hanya 2 orang.
Begitu juga di Provinsi Sumatera Barat. SMAN 3 Solok Selatan butuh 2 guru ekonomi. ASN ada 1 orang, non-ASN 9 orang, sehingga yang tidak bisa diangkat ada 8 orang.
Kemendikbudristek, lanjut Nunuk, tidak tinggal diam dengan kondisi tersebut. Pemerintah menawarkan solusi bagi guru lulus PG yang belum bisa diangkat tahun ini, yaitu: 1. Bisa mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki. 2. Dari sekitar 60 ribu guru lulus PG yang belum bisa diangkat, 12.152 guru berpotensi bisa diangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya. “Jika itu terlaksana, sekitar 37 ribuan guru lulus PG yang tidak bisa diangkat PPPK tahun ini,” pungkas Nunuk Suryani.
Rakor Persiapan Seleksi PPPK 2022
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyelenggarakan rapat koordinasi. Rakor Kemendikbudristek bersama Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi, kabupaten/kota dimulai hari ini, 22 September.
Dalam surat Plt Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani Nomor 6609/B/GT.01.03/2022 tertanggal 19 September menyebutkan rakor kali ini untuk persiapan pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di instansi daerah tahun 2022.
“Rakor ini dihadiri kadisdik provinsi, kabupaten/kota, operator formasi kepegawaian, pengawas sekolah, dan kepala sekolah. Juga kepala BKD dan satu operator kepegawaian,” kata Nunuk.
Dia menyebutkan rakor dibuat dua gelombang. Tahap 1 dimulai 22-24 September. Tahap 2 dilaksanakan 26-28 September. Nunuk menegaskan rakor ini untuk menyosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022 yang sudah terbit. Dalam seleksi PPPK 2022 ini, pemerintah akan merekrut tidak hanya guru lulus passing grade (PG), tetapi juga lainnya. “Sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, seleksi PPPK 2022 ada tiga prioritas, yaitu guru lulus PG, guru honorer K2, dan guru honorer negeri minimal 3 tahun masa kerja,” terangnya.
PG PPPK 2021, lanjutnya, akan diangkat hanya dengan observasi. Itu sebabnya, rakor hari ini melibatkan para operator, pengawas sekolah, kepala sekolah, Disdik untuk persiapan seleksi PPPK prioritas 2 dan 3. Nunuk juga berharap pengawas sekolah dan kepsek harus berperan aktif. “Pengawas sekolah dan kepsek yang hadir adalah yang membina sekolah atau sekolahnya ada formasi usulan prioritas dua dan tiga,” terang Nunuk.
Wakil Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna berharap rakor bisa mendapatkan kesepakatan panselnas dan pemda mengenai kuota tambahan untuk P1 (prioritas 1), P2 (prioritas 2), P3 (prioritas 3), dan pelamar umum, sehingga tidak ada lagi masalahnya ke depannya. “Jadi, tolong dipastikan ada SK PPPK, ada gaji dan tidak di-PHP. Karena ini rakor terus, tinggal pembuktiannya,” tegas Hasna.
Dia juga berharap pemerintah menyelesaikan guru lulus PG lebih dahulu. Jangan sampai tergeser oleh P2, P3, dan pelamar umum hanya karena ketiadaan anggaran. (esy/jpnn)