PADANG, METRO–Gara-gara mengambil HP Oppo milik anak sekolah. Terdakwa Yesa Defrian (19), harus duduk di kursi pesakitan. Terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (10/3), tak dapat berbuat banyak, saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Dari pengakuan terdakwa, tablet tersebut diambil dari tas korban. “Waktu saya lihat tas korban, itu gembung, kemudian langsung saya dekati dan langsung mengambilnya, dengan cara membuka tas korban tanpa sepengetahuan korban,” kata terdakwa.
Terdakwa juga mengaku di dalam persidangan, dirinya ditangkap karena ada razia polisi. “Waktu itu polisi melakukan razia, lalu saya digelah. Waktu polisi menemukan tablet dari tangan saya, dan melihat foto. Disitu saya mengaku kepada polisi, kalau saya mencuri,” tambahannya.