Terdakwa juga menuturkan bahwa, smarphone tersebut belum sempat dijual. Bapak beranak satu itu berjanji di hadapan majelis hakim tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya menyesal telah mencuri majelis,” ungkap Yesa dihadapan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda beranggotakan Nasorianto dan Sutedjo.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni disebutkan, kejadian ini berawal pada tanggal 14 Desember 2015 lalu. Saat itu polisi melakukan razia di Pasar Raya Padang dan terdakwa pun juga ikut dirazia. Dari tangan terdakwa polisi menemukan satu unit tablet. Saat ditanya oleh polisi, terdakwa pun mengaku mencuri tablet milik anak sekolah. Kemudian polisi, menghubungi korban. (h)
Laman 2 dari 2