PADANG, METRO –Iba sekali nasib Dani (22). Sudahlah kehilangan pujaan hatinya, yang tewas karena loncat dari atas motor, Danil harus pula meringkuk di sel tahanan. Dia divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang karena dianggap lalai, sehingga menyebabkan tewasnya sang cewek.
Vonis itu diterima Danil dalam persidangan, Kamis (3/3). Dia hanya terpaku saat majelis hakim menjatuhkan hukuman. Tak sedikit pun dia menyangka, hidupnya akan berakhir tragis, seperti kisah cintanya. ”Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 1,5 tahun kurungan penjara. Akibat kelalaian saudara, korban meninggal dunia,” kata Hakim Ketua Nasorianto yang didampingi hakim anggota Yose Ana Roslinda dan Sutedjo. Danil hanya diam. Matanya berkaca-kaca.
Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Danil menyatakan pikir-pikir untuk banding. “Saya butuh waktu untuk berpikir,” kata Danil.