Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmanto pada Kejaksaan Negeri Padang, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara. Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini berawal ketika terdakwa pergi menemui korban yang sedang berada di tempat kosnya dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah sampai di rumah kos korban, terdakwa mengajaknya untuk pergi ke Klinik Melati di daerah Purus Kebun.
Namun pada saat itu terang JPU, terdakwa yang dilakukan penahanan kota ini, hanya membawa satu buah helm yang dipergunakannya. Sedangkan korban tidak dipersiapkan helm oleh terdakwa. Lalu tanpa memperhatikan ketentuan mengenai keselamatan berlalu lintas berupa helm, terdakwa pergi bersama korban ke klinik tersebut.
Saat melewati Jalan KH Ahmad Dahlan di Alai, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban. Pada saat itu, korban mengatakan kepada terdakwa akan melompat dari atas sepeda motor yang sedang dikendarai terdakwa.
Namun terdakwa yang mendengar keterangan korban tersebut kurang waspada atau keteledorannya terhadap perkataan korban, tidak segera menghentikan sepeda motor dan tetap menjalankannya. Lalu tidak beberapa lama kemudian, korban benar-benar melompat dari atas sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Akibatnya, korban terjatuh ke aspal dengan posisi kepala terbentur badan jalan dan mengakibatkannya meninggal dunia sekitar pukul 22.30 WIB. Kini terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang dan juga berstatus tahanan kota, menyeselai perbuatannya. (h)