PADANG, METRO–Terbukti bersalah melakukan pencurian ternak, dua pemuda, Donal Defni Safril (31) dan Agusrianto (41) divonis masing-masing 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (16/2).
Keduanya terbukti bersalah dalam persidangan. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 5 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Ketua Estiono.
Majelis berpendapat, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP. Usai mendengarkan vonis, dari majelis hakim, kedua terdakwa baru mengaku menyesali perbuatannya. “Kami bersalah majelis. Kami menyesal,” ungkap terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa jauh lebih ringan bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keduanya dipenjara selama 8 bulan.
Dalam dakwaan JPU Ekky Rizki Asril disebutkan, pencurian yang dilakukan kedua terdakwa berawal saat terdakwa Agusrianto bertemu dengan Donal Defni Safril di belakang RS Siti Rahmah.