PASBAR, METRO–Personel Satreskrim Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus seorang pencuri sawit milik PTN 6, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar, Minggu (14/2) malam. Pelaku yakni Andre Friadi (20), warga Jorong Rambah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
”Selain kita mengamankan seorang pelau kita juga mengamanan barang Bukti (BB), berupa 34 Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan satu buah alat pengambil buah sawit,” terang Kapolres Pasbar AKBP Toto Fajar Prasetyo melalui Kasatreskrimnya AKP Arie Sulistyo Nugroho, Senin (15/2).
Kejadian ini, berawal saat pelaku bersama dengan kawan-kawannya yakni, Wandri alias Gadebong, Af dan Alwin, yang melarikan diri. Sepakat untuk mengambil buah sawit inti milik PTPN 6, pada Minggu sore, dengan sengaja mencuri sawit milik PTPN 6. Saat melakukan aksinya para kawanan spesialis pencurian sawit ini membagi dengan 2 kelompok yakni, kelompok pertama dipimpin oleh Gadebong, kelompok kedua dipimpin oleh AF.