Sedangkan Andre Friadi, bertugas untuk mengangkut buah sawit dengan cara memikul dipundaknya dan pada saat itu ada beberapa orang Satpam PTPN 6 sedang melakukan patroli dan melihat gerak -gerik mereka yang mencurigakan. Setelah diteriaki, oleh Satpam kawanan pencuri ini, melarikan diri dan apesnya pada saat melarikan diri pelaku tidak dapat kabur jauh dikarenakan tidak bisa melompati parit di perkebunan PTPN 6. Saat itu langsung ditangkap,” terang Arie.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP/63/II/2016/SPKT RES-Pasbar tangal 14 Februari tahun 2016, tentang tindak pidana pencurian kelapa sawit dengan pelapor Sumardi Karyawan PTPN 6. Untuk sementara ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pasbar, untuk upaya lebihlanjut, mencari beberapa orang teman pelaku yang masih melarikan diri. “Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara,” sebut Arie. (end)