AGAM, METRO – Satpol Air Polres Agam gandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam berikan sosisalisasi terkait peraturan perundangan tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi kepada masyarakat Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Jumat (22/2).
Kasat Pol Air Polres Agam, AKP Irwandi Idam mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar para peserta sosialisasi yang sebagian berprofesi sebagai nelayan tersebut diberi pengetahuan tentang jenis satwa dilindungi. “Satwa yang dilindungi itu diantaranya, pari, penyu, buaya muara,” ujar Irwandi.
Selain itu, peserta juga diberi pemahaman seputar satwa yang dilindungi. Seperti buaya muara, bagaimana tingkah laku serta kebiasaannya, karena tidak menutup kemungkinan akan bertemu dengan habitat tersebut. “Itu perlu diingatkan, bahwa habitat itu dekat dengan pemukiman warga,” ujar Irwandi.
Sosialisasi yang dilakukan dalam rangka Quick Wins Polri sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik tersebut diadakan di Halaman Mako Satpol Air Polres Agam.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 jo pasal 40 ayat (2) menerangkan bahwa bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati akan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 juta. (pry)