PADANG, METRO – Antisipasi dimanfaatkannya momen hari kasih sayang (Valentine Day) sebagai ajang maksiat bersama pasangannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar Operasi Cipta Kondusif dengan menyasar beberapa tempat hiburan malam dan penginapan di seputaran Kota Padang, Kamis (14/02) malam hingga Jumat dini hari.
Dalam operasi yang juga melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan Tim SK4, tersebut mengamankan sebanyak 29 yang tidak memiliki identitas diri (KTP) berhasil diamankan petugas di tempat keramaian, termasuk tempat hiburan malam. Semuanya kemudian digiring ke Mako Satpol PP Padang untuk pendataan dan pembinaan. Sebanyak 29 orang yang berhasil diamankan itu terdiri dari 24 wanita dan 5 orang laki-laki.
Kasat Pol PP Padang, Al Amin mengatakan, pihaknya melakukan razia di malam Valentin untuk mengantisipasi adanya maksiat. Harapannya, agar tidak ada aktivitas yang menyangkut kepada kegiatan valentine yang diselenggarakan di Kota Padang. Karena mengingat orang Padang adalah orang yang beradat yang mempunyai falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Wali kota sudah memberikan surat himbauan kepada warga Kota Padang untuk tidak ikut-ikutan dalam kegiatan valentine di Kota Padang. Kitapun anggota Satpol PP dari pagi sudah menghalo-halokan dengan mobil patroli di seputaran Kota Padang agar tidak ada yang ikut merayakan valentine. Kita yakin orang Minang ini pasti tidak akan merayakan Valentine, karena Minang itu identik dengan islam, orang Minang pasti orang Islam,” kata Al Amin.
Al Amin menjelaskan, 29 orang tersebut diamankan di beberapa lokasi keramaian yakni di Karaoke Happy Puppy dua orang wanita, Juliet Kafe dua orang wanita, kafe Bat Arrow tujuh orang wanita, Kosan kuncoro satu orang wanita, Tugu Gempa enam orang wanita dan dua pria.
“Kemudian di disalah satu tempat billyar yang tidak mengantongi izin, kita mengamankan enam orang cewek dan tiga orang pria. Yang kita amankan ini semuanya tidak memiliki kartu tanda pengenal (KTP),” jelas Al Amin.
Al Amin menegaskan, terkait usaha biliard yang tidak memiliki izin, pihaknya memberikan tindakan tegas dengan mengamankan beberapa unit stik biliyar, beserta satu set bola biliar yang mana nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti untuk tipiringkan.
“Usaha biliar bernama D Mess itu tidak punya izin. Makanya kita tindak. Pengelola akan kita panggil ke kantor untuk dimintai keterangan. Dalam waktu dekat surat pemanggilan akan kita kirimkan. Kedepan kita akan terus melakukan penindakan terhadap usaha hiburan yang tidak punya izin,” pungkasnya. (rgr)