PADANG, METRO – Berbagai barang terlarang yang disita dari warga binaaan di Lembaga Permsyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro, Padang dimusnahkan, Kamis (8/11). Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Lapas. Plt Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Yasmon mengatakan, pemusnahan barang sitaan ini sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan kepada seluruh warga binaan. Pasalnya, pihaknya secara rutin melakukan penggeledahan, agar barang-barang yang dilarang tidak lagi berada di Lapas.
“Barang-barang ini hasil penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu. Semua barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas kita sita. Setelah kita kumpulkan, kemudian dilakukan pemusnahan pada hari ini,” kata Yasmon.
Yasmon menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari peralatan elektronik seperti HP, rice cooker, senjata tajam, ikat pinggang dan lainnya. Item-item yang ditemukan itu memang tidak bisa dibawa masuk ke dalam Lapas dan sudah ada aturannya.
“Dengan adanya temuan barang-barang yang dilarang ini, tentunya menjadi evaluasi secara internal. Tentunya, kita berharap ini momen yang sangat baik untuk semakin membenahi Lapas Padang agar ke depan benda-benda seperi itu tidak masuk lagi,” ungkap Yasmon.
Yasmon menjelaskan yang terpenting saat ini, bagaimana pembenahan Lapas ke depan. Tentunya pengelolaan Lapas yang baik harus segera terealisasi agar benda-benda seperti itu tidak lagi ditemukan termasuk dengan memperketat pengawasan.
“Pada prinsipnya tidak bicara masalah ke belakang. Semangat yang kita bawa sekarang bagaimana kita benahi nantinya penggelolaan LP Padang betul-betul semakin baik, semakin kondusif,” ungkap Yasmon.
Yasmon menuturkan, pembanahan yang akan dilakukan dari sisi fisik, prosedural, apakah selama ini berjalan dengan baik. Terkait pembenahan itu ia sudah memanggil beberapa Karutan (Kepala Rumah Tahanan) dan Kalapas (Kepala Lembaga Permasyatakatan) untuk memberikan arahan dalam membenahi internal Lapas dan rutan.
“Arahan terkait semangat pengabdian kita kepada negeri ini, institusi. Benahi bagaimana kita melaksanakan tugas-tugas kita sesuai dengan perundang-undangan yang ada sesuai dengan SOP yang dibuat. Dengan begitu pengelolaan Lapas akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Yasmon menuturkan saat ini warga binaan di Lapas dan rutan di seluruh Sumbar berjumlah 5.122 orang. Sedangkan di Lapas Muaro Padang standar kapasitasnya hanya 427 orang, namun jumlah warga binaan lebih dari 900 orang, dan itu sudah melewati kapasitas 200 persen dari yang seharusnya.
“Jumlah warga binaan melebihi kapasita. Belum lagi keterbatasan sarana prasarana. Tapi ini tidak jadi alasan bahwa dengan segala keterbatasan itu kemudian banyak terjadi pelanggaran. Semaksimal mungkin kita laksanakan, segala keterbatasan itu kita tetap optimalkan pelaksanaan tugas di LP,” ujar Yasmon.