AGAM, METRO – Narkoba tidak luput dari endusan Sat Narkoba Polres Agam, pergerakan bandar-bandar narkoba yang bermain terus dipantau dan disigi. Hal ini terbukti dimana Sat Narkoba bulan yang lalu berhasil mengamankan pria tua menjual ganja. Pelaku mengaku menutupi ekonomi kehidupan rumah tangga dengan menjual ganja di kampungnya.
Namun, kali ini Sat Narkoba Polres Agam kembali berhasil mengamankan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yakni Zulfi Sandri panggilan San (26) Warga Jorong Tanjung Batuang Kenagarian Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Selasa 6 November 2018 sekitar pukul 04.00 WIB.Dan Vendra Kharisma panggilan Pepen (30) warga Jorong Ambacang Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. dengan hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP.Ferry suwandi melalui Kasat AKP.Antonius Dachi, Selasa (6/11) membenarkan, hal tersebut. Kemudian pengamanan kedua tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat ditempat ia berada bahwa kedua pelaku ini sering menjajahkan barang haramnya tersebut di dua lokasi yang berbeda.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Jajaran kita berupaya melakukan penyidikan untuk lokasi pertama di Jorong Tanjung Batuang Kenagarian Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya di mana pelaku pertama ini menurut informasinya sering menjual Sabu di kediamanya. Setelah sampai dilokasi lalu jajaran langsung melakukan pengintaian terhadap orang yang informasikan tersebut.
Penangkapan pelaku pertama ini memang membutuhkan waktu yang sangat lama di mana pengintaian dilakukan sejak malam sampai pagi hari sekitar pukul 04.30 WIB ia baru pelaku bisa amankan. Pelaku berhasil diamankan setelah pelaku ini masuk ke rumahnya pada pagi hari tersebut, dari arah luar. Setelah dinyatakan pelaku masuk rumah, lalu petugas langsung mengepung rumah tersebut.
Usai dikepung lalu dilakukan penggerebekan. Awalnya pelaku menggelak saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, namun atas kejelian petugas akhirnya polisi berhasil menemukan 1paket kecil Narkotika jenis shabu, ( 0,07 gram ) 1 buah kotak rokok warna hitam putih.1 buah kaca pirek warna bening.1 buah bong alat penghisap shabu. BB itu tersimpan di dalam kamar pelaku ini. “Pelaku tidak bisa menggelak lagi setelah kita berhasil menemukan barang bukti (BB) dan pelaku pun mengakui bahwa itu memang miliknya,” ujarnya.
Tidak puas begitu saja tim mencoba menggali informasi dari pelaku ini siapa-siapa saja jaringanya. Akhirnya mendapatkan data yang falid dan langsung membawa pelaku pertama ini ke rumah rekan-rekan seprofesinya yakni Jorong Ambacang Koto Malintang. Sesampai di rumah rekan seprofesinya tim menggali informasi dari pelaku yang pertama ini. Ciri-ciri dan postur tubuh rekanya ini.
Kasat melanjutkan penyisiran menjelang matahari terbit tersebut tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang kedua. Yakni Pepen usai dilakukan penggerebekan jajaran tim berhasil mengamankan Pepen ini pada pukul 06.30 WIB.
Awalnya, pelaku menggelak bahwa ia sebagai pengedar daun ganja, namun setelah bertemu dengan rekan seprofesinya ia pun kaget dan peugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pepen tersebut. Dari penggeledahan di rumah Pepen anggota berhasil mengamankan 1(satu) paket kecil Narkotika jenis ganja kering ( seberat 1,30 gram ).1(satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna kuning.1(satu) buah mancis warna ping.1(satu) buah bungkusan merek Susu bendera kental manis, warna biru.
Kasat menambahkan, setelah berhasil mengamankan kedua penggedar bersama barang buktinya lalu keduanya kita giring ke mako Polres untuk diproses lebih lanjut. Untuk kasus ini masih dilakukan pengembangan karena menurut informasi keduanya pengedar. “Jadi tentu kita bisa menggali lebih dalam siapa-siapa saja jaringanya dan bandar besarnya. Sehingga pemutusan mata rantai Narkoba ini bisa kita lakukan secara terus menerus,” uajrnya. (pry)
Komentar