Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen untuk  Bayar Simpanan Tapera

Joko Widodo Presiden RI

JAKARTA, METRO–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dite­ken pada 20 Mei 2024.

Dalam aturan itu, gaji karyawan swasta akan dipotong sebesar 3 persen se­tiap bulannya untuk mem­bayar simpanan Ta­bungan Perumahan Rak­yat (Tapera). Iuran ini akan dipotong dari gaji setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Sebelumnya aturan ini hanya ditujukan bagi apa­ratur sipil negara yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seperti PNS, TNI-Polri, pekerja BUMN, dan BUMD.

Namun, kini simpanan Tapera juga diperuntukkan bagi pekerja mandiri, termasuk mereka yang bekerja di badan usaha milik swasta.

Apa Itu Tapera?

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Melansir tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera nantinya akan dikumpulkan dan diinvestasikan atau dilakukan pemupukan dana dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik Peserta oleh Bank Kustodian. Tak hanya itu, pengelolaan iuran Ta­pera juga akan dilakukan oleh manajer investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.

Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera. Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta.

Apa Manfaat Iuran Tapera?

Dikutip dalam laman resmi BP Tapera, dana Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta MBR terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kre­dit Renovasi Rumah (KRR).

Meski begitu, untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, BP Tapera hanya akan memberikannya kepada peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility).

Kendati demikian, apabila dana Tapera tidak dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah, maka bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir dengan total nilai yang terdiri dari iuran beserta hasil pemupukannya.(hsb)

Exit mobile version