PADANG, METRO–Instalasi listrik bangunan rumah dan kantor yang berdiri lebih dari 15 tahun seringkali mengancam keselamatan para penghuninya. Maka perlu dilakukan pengecekan berkala terhadap instalasi listrik agar tidak menyebabkan musibah yang tidak diinginkan.
Himbauan itu disampaikan oleh Manager Komunikasi PLN UID Sumbar, Yenti Elfina. Pelanggan diminta untuk melaporkan ke lembaga inspeksi teknis untuk mendapatkan sertifikat layak operasi.
“Kita menyarankan kepada pelanggan yang memiliki instalasi listrik lebih dari 15 tahun agar melakukan pemeriksaan secara berkala secara mandiri melalui lembaga inspeksi teknis dari kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) untuk kembali mendapatkan sertifikat layak operasi,” katanya.
Dia menjelaskan, bagi pelanggan yang ingin memeriksakan instalasi listriknya di wilayah Sumbar dapat dilaporkan ke PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN), dan beberapa lembaga teknis lainnya yang sudah lama berdiri.
Selain itu, dia juga menghimbau untuk berperilaku tertib terhadap instalasi kelistrikan, dan memastikan instalasi di bangunan tersebut sudah terpasang sesuai dengan standar.
“Disaat menggunakannya itu agar menggunakan instalatir yang resmi, jangan tukang bangunan yang memasang instalasi listrik, karena mereka tidak memiliki kompetensi khusus, listrik bukan hal sepele, bahaya listrik tidak terlihat tapi mematikan,” katanya.