Selain SDM yang memiliki kompetensi khusus tersebut dia juga mengingatkan kepada pelanggan untuk juga menggunakan komponen yang di gunakan berstandar SNI.
Ditambahkan oleh Manager Kesehatan, Keselamatan Kerja Lingkungan dan Keamanan (K3L&Kam) PLN UID Sumbar, Misran Hasra, ada beberapa hal yang menjadi hak dan kewajiban pelanggan, serta hak dan kewajiban bagi PLN.
“Yang menjadi hak serta kewajiban bagi pelanggan PLN adalah dari meteran hingga ke instalasi kedalam rumah, dan menggunakan peralatan listrik yang berstandar SNI, dan selebihnya menjadi hak dan kewajiban PLN,” katanya.
Menurutnya, peristiwa kebakaran yang sebagian besar di Kota Padang yang disebabkan oleh arus pendek listrik tidak akan terjadi atau dapat diminimalisir jika pelanggan memastikan mulai dari pemasangan instalasi sudah menerapkan standarnya.
“Kebakaran yang sebagian besar disebabkan oleh arus pendek listrik sebenarnya tidak akan terjadi jika pelanggan memastikan mulai dari pemasangan instalasi sudah menerapkan standar, dan sudah lolos sertifikat layak operasi, dan alat-alat listrik yang digunakan, serta cara menggunakannya,” ungkapnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat saat pulang mudik lebaran untuk memastikan bahwa seluruh perangkat listrik di rumahnya telah dimatikan sebelum meninggal rumah. (brm)