PADANG, METRO–Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Arkadius Dt Intan Bano, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri c/q Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).
“Setelah Ranperda ini dikoreksi legal drafting oleh Kemendagri, barulah dapat kita syahkan di rapat paripurna DPRD Sumbar,” ungkap Arkadius.
Arkadius menambahkan, Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini merupakan, Ranperda yang pertama kali diusulkan se Indonesia. Dan saat ini telah banyak informasi keinginan beberapa kawan kawan DPRD dari provinsi melakukan study tiru ke Sumatera Barat,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, saat pemerintah memiliki dua agenda besar yang menjadi sorotan utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.