PADANG, METRO–DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. Senin (10/10).
Adapun dua nota penjelasan Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan Struktural Organosasi dan Tata Kelola (SOTK) dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna itu dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, Sekwan Raflis dan anggota DPRD Sumbar yang hadir. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Sekretariz Daerah (Sekda) Hansastri.
Irsyad Safar menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat diajukan bertujuan untuk penataan struktur baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah.
“Sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 ini yaitu, tertatanya struktur Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah baik berupa pengubahan tipe perangkat daerah, penggabungan perangkat daerah maupun pemisahan perangkat daerah dengan tujuan meningkatnya kinerja Aparatur Pemerintah Daerah,” kata Irsyad.