Perlindungan konsumen di Indonesia menurut Jerry dilaksanakan utamanya oleh Kemendag sebagai focal point. Secara teknis pelaksanaannya dilaksanakan oleh Dirjen PKTN.
Namun mengingat banyaknya stakeholder yang terlibat perlu kerja yang harmonis dan sinergis dengan kementerian dan lembaga, termasuk dengan DPR RI sebagai pembuat undang-undang dan pengawas pelaksanaannya.
“Pada intinya, baik pemerintah, dalam hal ini Kemendag maupun DPR RI, dalam hal ini melalui Komisi VI yang membidangi perdagangan punya semangat yang sama agar perlindungan konsumen makin baik sehingga masyarakat mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui perlingan konsumen. Demikian juga pelaku usaha bisa makin nyaman dan aman dalam berusaha karena adanya perlindungan dan penataan kelembagaan yang baik,” imbuh Jerry.
Sebagai focal point dalam bidang ini, Jerry berharap Kementerian Perdagangan mendapatkan dukungan yang cukup baik dari segi dukungan kelembagaan maupun penganggaran dari DPR RI. Hal ini berkaitan dengan luasnya cakupan bidang yang diurus baik dari perspektif kewilayahan maupun dalam perspektif sektor-sektornya.(jpc)