JAKARTA, METRO–Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga bersama dengan Komisi VI DPR RI baru-baru ini bertemu dengan Australia Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak Indonesia dan Australia membahas mengenai kebijakan dan mekanisme perlindungan konsumen yang sesuai dengan konteks saat ini.
Pertemuan Jerry bersama Komisi VI DPR RI dengan ACCC ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran Undang-undang Perlindungan Konsumen yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Kemendag sudah mengajukan draf RUU Perlindungan Konsumen yang telah diharmonisasikan dengan 17 kementerian dan lembaga kepada Komisi VI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurut Jerry, penataan kebijakan dan kelembagaan diperlukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan tata niaga mengingat adanya perubahan-perubahan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi, sistem, dan kultur politik serta upaya-upaya efisiensi hubungan antar lembaga dan pemerintahan. Pada prinsipnya, menurut Jerry, UU Perlindungan Konsumen yang baru haruslah mencerminkan sistem kerja yang efektif dan efisien dalam bidang perlingan konsumen dan tata niaga.
“Karena itu, peran masing-masing pihak akan diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut sehingga tidak tumpang tindih dan makin memberikan kejelasan bagi semua pihak dalam upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga”, katanya.