Lebih lanjut, Satgas PPKS memiliki tugas yaitu menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Menerima pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja dari korban dan/atau pihak yang mengadukan.
Kemudian, mencaat pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja secara tertib dan rapi; Mengumpulkan informasi terkait indikasi terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja; Memberikan pertimbangan kepada korban dan perusahaan mengenai penyelesaian lebih lanjut dari pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja dan memberikan pendampingan kepada korban.
Tak hanya itu, dalam kerjanya Satgas PPKS di tempat kerja wajib menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan pengaduan dan penanganan kasus kekerasan seksual serta menjunjung tinggi norma dan kode etik yang ditetapkan oleh perusahaan.
Menaker berharap, dengan dibuatnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dapat menjadi acuan dalam upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
“Mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” tandasnya. (jpc)