JAKARTA, METRO–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Perintah ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Perusahaan wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Tempat Kerja,” ujar Ida seperti dikutip dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut diperjelas bahwa Satgas terdiri dari manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja. Adapun anggota satgas PPKS berasal dari perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
Anggota satgas PPKS berjumlah gasal, paling sedikit 3 orang dengan susunan keanggotaan terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Dalam aturan baru juga diatur posisi Satgas PPKS, bagi perusahaan yang mempunyai LKS Bipartit, Satgas tersebut merupakan bagian dalam struktur organisasi LKS Bipartit.
Sementara bagi perusahaan yang belum mempunyai LKS Bipartit, Satgas dapat ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Perusahaan. “Satgas PPKS bekerja dalam lingkup tempat kerja dengan berpedoman pada Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang diatur dalam syarat kerja di Perusahaan berupa perjanian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” jelasnya.