Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah di sektor pembangunan kehutanan adalah Perhutanan Sosial. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat untuk mewujudkan kelestarian Hutan.
“Diperlukan regulasi berupa peraturan daerah tentang perhutanan sosial di tingkat provinsi Sumatera Barat. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial ini tentunya harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Indra Datuak Rajo Lelo serta dihadiri sejumlah anggota Dewan, Sekwan Raflis.
Supardi mengatakan Ranperda tentang Perhutanan Sosial ini merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang setidaknya memiliki beberapa landasan yang menjadi pertimbangan diusulkannya Ranperda Perhutanan Sosial tersebut.
“Diajukannya ranperda tentang Perhutanan Sosial ini dengan melihat pada tatanan masyarakat Sumatera Barat yang memiliki keterikatan yang kuat dengan hutan, baik itu keterikatan hak asal-usul sebagai bagian dari tanah ulayat, maupun keterikatan religius yang tergambar dari praktek pengelolaan masyarakat adat di Nagari/Desa,” pungkasnya. (hsb)