merupakan tambahan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sedangkan Opsen Pajak MBLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Pemberlakuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang mengganti pola bagi hasil, sudah pasti akan berdampak pada berkurangnya penerimaan daerah yang bersumber dari PKB dan BBNKB cukup besar.
Undang ini, tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dihitung dari besaran PKB atau BBNKB terutang, sedangkan tarif Opsen MBLB ditetapkan sebesar 25% dari besaran pajak MBLB terutang. Sedangkan bagi hasil ke kabupaten/kota untuk jenis PBBKB, PAP dan Pajak Rokok masih sama besarannya dengan ketentuan Perda yang lama.
Dengan mempertimbangkan beban yang harus dipikul masyarakat dan penerimaan daerah yang bersumber dari PKB dan BBNKB tidak terlalu berkurang secara signifikan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan tarif untuk PKB sebesar 0,994%, Tarif BBNKB sebesar 6,024%, sedangkan untuk tarif PAB sebesar 12%, tarif PBBKB sebesar 10%, tarif Pajak Rokok sebesar 10% dan tarif Opsen Pajak MBLB sebesar 25%.
Hal ini tentu saja akan berdampak pada berkurangnya belanja/pembiayaan program pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMD maupun dalam RKPD tahunan.
Mencermati besarnya peran pajak daerah dan belum maksimalnya kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberlakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2024. (hsb)