PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna peyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Padang, tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani didampingi para Wakil Ketua DPRD. Selain di hadiri anggota DPRD Kota Padang, juga Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar serta unsur forkopimda dan stakeholder terkait.
Mewakili Wali Kota Padang Hendri Septa, Nota pengantar tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar dihadapan peserta rapat paripurna. Jumat (5/8/2022).
Andree Algamar menyampaikan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Ini akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2022.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2022 ini juga harus memiliki keselarasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula prioritas perencanaan pembangunan Pemprov Sumbar, yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2022,” jelas Sekda.
Andree menambahkan, untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Untuk pendapatan daerah, kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2022.
“Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” ujar dia.
Dia menerangkan, penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2022 ini meliputi pendapatan asli daerah (PAD), target semula sebesar Rp989,9 miliar disesuaikan menjadi Rp719,72 miliar atau berkurang sebanyak Rp270,18 miliar (minus 27,29 persen).
Selain itu juga disesuaikan pendapatan transfer yang semula lebih dari Rp1,528 triliun disesuaikan menjadi Rp1,618 triliun. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp24,749 miliar.
Terakhir atas nama Pemerintah Kota Padang Andree Algamar berharap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 tersebut dapat dibahas dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. (hsb)