PADANG, METRO–Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., bersamadengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengadakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, di rumah dinas Gubernur SumateraBarat, Senin (28/3).
Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan teladan Kepala Daerah kepada masyarakat dan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakanberupa Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui e-Filing, suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, didampingi Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua Prabowo Pribadi dan Pelaksana Harian (Plh.)
Kepala KPP Pratama Padang Satu Agung Saptono Hadi, dalam sambutannya mengucapkanterima kasih atas kerja sama dan sinergi yang telah berlangsung selama ini sehingga Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berhasil melampaui target penerimaan dan kepatuhan pajak tahun
Lindawaty juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Sumatera Barat yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 lebih awal sehingga dapat menjadi panutan yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi Wajib Pajak (WP)di Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Sumatera Barat menyampaikan imbauan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 kepada masyarakat. “Saya, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P, Gubernur Sumatera Barat telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing pada tanggal 08 Maret 2022.Oleh sebab itu, saya mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo. Ayo segera lapor. Lebih awal lebih nyaman!” seru Gubernur Mahyeldi.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan dialog perpajakan yang membahas mengenai isu perpajakan terkini di Indonesia, khususnya mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajibanperpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya,
terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan
kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Sumatera Barat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini. Dengan memanfaatkan PPS, kesempatan
Di akhir pertemuan, Lindawaty menyerahkan kaos Relawan Pajak kepada Mahyeldi, sebagai pertanda bahwa Gubernur Sumatera Barat adalah seorang Relawan Pajak yang secara sukarela telah berperan aktif dalam kegiatan edukasi pajak. Lindawaty berharap kerja sama yang telah terjalin dapat lebih ditingkatkan lagi di Tahun 2022. (ren/rel)