PADANG, METRO–Produk Listrik Prabayar yang dinamakan PLN dengan listrik pintar bukanlah barang baru lagi di PLN. PLN menganjurkan masyarakat menggunakan produk ini untuk beberapa kelebihan yang dimilikinya. Melalui listrik pintar, pelanggan tidak lagi mengalami permasalahan dengan pencatatan meter baik kesalahan saat melakukan pencatatan maupun terganggu privasi oleh kedatangan petugas.
Dalam relis PLN Sumbar yang diterima POSMETRO, Humas PLN Wilayah Sumbar, Ridwan menyampaikan, kelebihan lain dari listrik pintar ini, pembelian token/pulsa dapat disesuaikan dengan kemampuan pelanggan. Tidak ada sanksi pemutusan, tidak ada sanksi biaya keterlambatan dan kemudahan pembelian. Pulsa bisa diperoleh di berbagai payment point PLN. ”Untuk tempat pembelian pulsa PLN sudah bekerja sama dengan pos dan bank yang mana bisa melalui ATM, SMS, dan internet,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, penghitungan KWH Meter LPB sama saja dengan KWH Meter Analog karena telah melalui tahap standarisasi Tera (tidak lebih mahal) dan harga Rp/kWh Listrik Prabayar sudah diatur dalam TDL 2010 yang dikeluarkan oleh menteri ESDM No 07 Tahun 2010.
”Yang akan menentukan hemat atau boros adalah 100 % perilaku penggunaan peralatan listrik oleh pelanggan. Serupa dengan telepon, dengan listrik pintar cenderung orang akan berhemat, sebaliknya dengan pascabayar cenderung orang lebih boros karena kurang terkendali,” jelasnya.
Peralihan listrik konvensional ke listrik pintar ini juga menimbulkan kecanggungan bagi penggunanya. Walaupun sebenarnya untuk formulasi rekening sama saja dengan listrik pascabayar. Kebanyakan pelanggan keliru dalam mengartikan pulsa/token yang dibeli dengan berpikir bahwa jumlah yang dibayarkan adalah sepenuhnya untuk pembelian kWh listriknya.
Padahal sebagaimana listrik pascabayar, pelanggan juga harus membayar beberapa komponen lain yaitu PPJ, PPN dan biaya administrasi pos/bank. Kedua komponen ini tidak masuk ke dalam kas PLN jadi tidak memberi pengaruh apa-apa untuk kondisi keuangan PLN.
Bila di dalam listrik pascabayar biaya komponen tersebut diuraikan terpisah, dalam listrik prabayar itu include dalam rupiah yang dibayarkan konsumen.
Untuk biaya administrasi sendiri bisa berbeda-beda jumlahnya tergantung tempat pembayaran dan media pembayarannya.
Sebagai contoh, bila kita membeli di Bank Bukopin akan berbeda dengan bila kita membeli di BCA. Bahkan, ketika kita membeli di bank yang sama pun, bisa saja berbeda tarifnya bila kita membeli langsung ke teller dengan melalui SMS banking. Biaya administrasi ini bukanlah ditentukan oleh PLN, melainkan melalui bank/pos yang dipilih oleh pelanggan.
”Demikian pula dengan PPJ (Pajak penerangan jalan), biaya ini bukan untuk PLN melainkan pemerintah. PLN hanya bertugas melakukan pemungutan, namun selanjutnya biaya PPJ ini akan disetorkan ke pemerintah,” terangnya.
Rupiah yang dikeluarkan pelanggan harus dikurangi biaya administrasi pos/bank terlebih dahulu. Kemudian dikurangi biaya PPJ (Pajak Penerangan Jalan), sisanya yang kemudian dikalikan rupiah per kWh. (hsb)