PASBAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan melalui Pelatihan Manajemen dan Pencangan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Satuan Pendidikan dengan menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak, Kamis (30/7).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Pasaman Barat itu dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Harlina Syahputri, mewakili Bupati Pasaman Barat Yulianto. Pelatihan diikuti oleh kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam perlindungan anak.
Turut hadir Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Asriwan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Armen, Sekretaris Dinas Pendidikan Pasaman Barat Sofyandri, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VI Efri Syahputra, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Helfi Yerita, serta para narasumber dan peserta pelatihan.
Dalam sambutan Bupati Pasaman Barat yang dibacakan Harlina Syahputri, ditegaskan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan yang layak, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Ia menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak. Menurutnya, satuan pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter dan pengembangan potensi peserta didik. “Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan tidak ada anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan. Jika terjadi kasus, penanganannya harus dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, profesional, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Harlina.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas para pendidik dan pemangku kepentingan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Materi yang diberikan meliputi upaya pencegahan, deteksi dini, pendampingan korban, hingga mekanisme tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak, seperti kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminasi, hak untuk hidup dan berkembang, serta penghormatan terhadap pandangan anak sesuai usia dan tingkat kematangannya. Harlina menambahkan, keberhasilan perlindungan anak memerlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, keluarga, sekolah, hingga masyarakat.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap lahir sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan kepekaan dalam menangani berbagai persoalan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, sehingga setiap kasus dapat diselesaikan secara tepat tanpa mengabaikan hak-hak anak,” ujarnya. (end)






