METRO SUMBAR

Maigus: Demi Keadilan, Hukum Adat jangan Dikesampingkan dalam  Penegakan Hukum

×

Maigus: Demi Keadilan, Hukum Adat jangan Dikesampingkan dalam  Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
MENGHADIRI—Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir, menghadiri ramah tamah purna bakti Ketua PT Padang Amril, Senin (3/7), di Hotel Truntum Padang.

PADANG, METRO–Penegakan hukum di Pro­vinsi Sumatera Barat (Sumbar) diharapkan tidak me­ngesampingkan nilai-ni­lai kearifan lokal “tentunya” berdasarkan Adat Ba­sandi Syarak-Syarak Ba­san­di Ki­ta­bullah (ABS-SBK).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir, saat

mewakili Ketua DPRD Sum­bar menghadiri ramah ta­mah dalam rangka purna bak­ti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Amril, Senin (3/7) di Hotel Truntum Pa­dang.

“ Kita memang memiliki hukum positif yang menjadi dasar penegakan hukum, namun di Sumbar juga ada hukum adat yang tidak bisa dikesampingkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

Baca Juga  Solsel Targetkan Raih 12 Besar MTQ Sumbar

Dia mengatakan, da­lam Undang-undang Suma­tera Barat ciri khas Sumbar sudah ditegaskan yaitu ABS-SBK, jadi setelah Kepala PT Padang Amril Purna Bakti penggantinya diharapkan bisa lebih baik dengan semangat kearifan lokal.

“Jadi ada hukum positif dan hukum adat yang bisa menjadi pertimbangan da­lam penegakan keadilan,” katanya.

Dia mengatakan, atas na­ma keluarga besar DPRD Sumbar dirinya meng­ung­kapkan rasa haru atas Purna Bakti nya Kepala PT Padang Amril, Kepala PT Padang Amril merupakan sosok ninik mamak dan biro­krat yang sering menyumbangkan gagasan-gagasan untuk optimalisasi penegakan hukum di Sumbar.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang juga menghadiri prosesi tersebut mengatakan,  jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah karir seorang Hakim yang tertinggi pada  tingkat judex factie.

Baca Juga  CFD di KPGD, Wabup Salurkan Bantuan Pangan untuk 4.687 KPM

Tidak semua Hakim Ting­gi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya tiga puluh pengadilan, dan hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu serta memiliki pe­nga­laman dalam memim­pin lembaga peradilan yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut.

Olehnya, suatu hal yang membanggakan dan merupakan suatu penghargaan jabatan bila seorang Ketua Pengadilan Ting­gi dapat selamat sampai pada akhir masa jaba­tan­nya.(hsb)