BERITA UTAMA

Langgar Aturan PPKM Darurat, Bus AKAP Dikandangkan dan Izin Dibekukan

×

Langgar Aturan PPKM Darurat, Bus AKAP Dikandangkan dan Izin Dibekukan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

JAKARTA, METRO–Kementerian Per­hu­bu­ngan (Kemenhub) me­ne­gaskan akan mencabut izin perusahaan angkutan bus yang beroperasi dengan mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan, seperti yang diatur dalam ketentuan PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Per­hubungan Darat Ke­men­hub Budi Setiyadi menga­takan, pencabutan izin bus tersebut akan berlaku ha­nya sementara selama 1 hingga 2 bulan saja. Penge­naan sanksi tersebut akan dilakukan oleh kepolisian.

“Bus-bus akan dikan­dangkan dan izinnya dibe­kukan 1-2 bulan,” ujatnya dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu (14/7).

Hal itu berdasarkan te­muan dua bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan. Adapun persyaratan pe­num­pang tersebut meli­puti kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat kete­rangan hasil negatif tes swab PCR yang sam­pelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau ra­pid test antigen yang sam­pelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberang­katan.

Baca Juga  Pemuda Pengangguran Terekam CCTV Mencuri Motor, Hp hingga Uang Rp 30 Juta Diembat di Kecamatan Lembah Melintang

Dua bus tersebut ada­lah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan. Bu­di Setiyadi menjelaskan, pi­hak perusahaan bukan hanya menerima sanksi pencabutan izin, tapi juga penilangan.

Budi mengungkapnya, nantinya akan dilakukan patroli untuk menciduk armada-armada yang tidak patuh aturan. Sebab, se­ring­kali bus bus angkutan mencari kesempatan da­lam mengangkut penum­pang dari agen maupun pul atau bukan dari terminal resmi.

Baca Juga  Surati Menteri Hukum dan HAM, LPRI Sumbar Minta Kalapas Bukittinggi Dievaluasi

“Kami hari ini masih terus bergerak lagi. Kami lakukan pengawasan, ka­lau ketangkap dikandang­kan Polri, izinnya dicabut 1-2 bulan, dan ditilang,” ucap­nya. (jpg)